9 Orang Pelaku Sabung Ayam dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor

0
https://www.polresbogor.com
Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H pada saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sabung Ayam yang dilaksanakan pada hari Jumat (05/02).

Tenjolaya, POLRES BOGOR-Sebanyak 9 orang pelaku perjudian sabung ayam berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada jumat (05/02) pekan lalu.

7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barangbukti pada saat penggrebekan dilakukan.

“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan, namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kp. Cibitung RT 05/04 Kec. Tenjolaya Kab. Bogor”. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H.

“9 orang pelaku judi sabung ayam berinisial MI,JS,FM,ES,DS,DN,DS,CK,AS berhasil kami bekuk di TKP. Dan kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana4 tahun penjara”.tutup Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H.(BAP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here