Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta pihak kepolisian sepakat akan meniadakan sistem buka tutup atau one way yang selama ini diberlakukan di Puncak, Bogor, setiap akhir pekan.

Sistem itu akan diganti dengan sistem 2-1 alias 3 jalur. Menurut Kepala BPTJ Bambang Prihartono, sistem 2-1 ini mulai diterapkan pada 27 Oktober. Selain untuk mengurai kemacetan, sistem 2-1 ini diharapkan dapat membuat lalu lintas Puncak menjadi lebih tertib.

“Sistem yang baru lebih memberikan keleluasaan bagi masyarakat setempat untuk melakukan mobilitas karena tidak lagi berdasarkan buka tutup,” kata Bambang seperti dilansir Antara, Minggu (6/10).

Jika dalam sistem buka tutup kendaraan hanya bisa bergerak satu arah pada waktu tertentu (Simpang Gadog-Puncak), maka pada sistem 2-1, kendaraan dapat bergerak dari dua arah dalam waktu bersamaan.

Sistem ini akan membagi Jalur Puncak menjadi tiga lajur. Dari tiga lajur yang ada, nantinya mulai pukul 03.00WIB-13.00 WIB, lajur satu dan dua akan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Sedangkan lajur tiga untuk kendaraan menuju arah Gadog (turun).

Kemudian, pada pukul 12.30 WIB-14.00 WIB mulai diberlakukan sterilisasi jalur dua. Dengan cara, lajur satu tetap diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Namun lajur dua sementara ditutup dari arah Simpang Gadog (naik) untuk memastikan lajur dua bersih dari kendaraan yang menuju ke Puncak. Sedangkan lajur tiga tetap untuk kendaraan menuju Simpang Gadog (turun).

Kemudian, pada pukul 12.30 WIB-14.00 WIB mulai diberlakukan sterilisasi jalur dua. Dengan cara, lajur satu tetap diperuntukkan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Namun lajur dua sementara ditutup dari arah Simpang Gadog (naik) untuk memastikan lajur dua bersih dari kendaraan yang menuju ke Puncak. Sedangkan lajur tiga tetap untuk kendaraan menuju Simpang Gadog (turun).

“Selanjutnya, mulai pukul 20.00 WIB-03.00 WIB pengaturan lalu lintas kembali normal menjadi dua lajur untuk dua arah,” jelas Bambang.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan pemberlakuan 2-1 ini merupakan bagian dari program Save Puncak, sebagai upaya mengurai kemacetan di Kawasan Puncak Bogor.

Ia membeberkan penyebab kemacetan yang kerap terjadi di Kawasan Puncak, salah satunya antara kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melintas tidak sebanding.
Jalur Puncak memilik panjang sekitar 22,7 kilometer dan lebar rata-rata 7 meter. Menurut Ade Yasin, dengan asumsi panjang kendaraan 5 meter, maka Jalur Puncak maksimalnya diisi 8.800 unit kendaraan, dengan kondisi dua lapis lajur.

“Tapi pada kenyataannya di masa liburan, volume kendaraan mobil mencapai 15.000 sampai 19.000 unit di Jalur Puncak,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here