Penerbitan Surat Tanda Melapor (STM) : Indonesia Police Report Letter

Kepolisian Resor Bogor melalui Satuan Intelkam memberikan Pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam proses Penerbitan Surat Tanda Melapor (STM) atau Indonesia Police Report Letter.

Prosedur ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf (i) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 02 tahun 2002 yang mengatur tentang pengawasan fungsional Kepolisian terhadap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.

Selain itu juga Penerbitan Surat Tanda Melapor (STM) atau Indonesia Police Report Letter  turut dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 06 tahun 2011 tentang ke imigrasian.

Selengkapnya simak persyaratan di bawah ini :