Kasat Reskrim Polres Bogor kembali ungkap Pelaku penyebar HOAX asal Babakan Madang

0
Taken by Humas Polres Bogor
Tersangka Penyebar Hoax asal Babakan Madang Kabupaten Bogor berinisial RD berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor pada (03/04) kemarin.

Cibinong, Polres Bogor-Satuan Reserse Kriminal kembali mengungkap pelaku penyebaran Hoax di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor (03/04/2020).

Seorang tersangka dengan insial RD, usia 48 tahun warga Babakan Madang Kabupaten Bogor ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Bogor di Pandeglang Propinsi  Banten.

Kasat Reskim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, S.I.K., M.H memimpin langsung penangkapan tersangka yang dilakukan pada hari Jumat (03/04). “Kami bersama tim menangkap Tersangka di wilayah hukum Polres Pandeglang Propinsi Banten, dan kami kenakan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana”, tutur Kasat Reskrim Polres Bogor.

Diketahui bahwa Pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 yang dikenakan terhadap tersangka RD ini, memiliki ancaman pidana penjara diatas 3 tahun.

Taken by Humas Polres Bogor
Konten HOAX yang disebarkan oleh Tersangka RD pada jejaring sosial Facebook.

Tentunya penangkapan pelaku penyebar HOAX ini berdasarkan hasil kerja keras dan sinergitas para anggota Sat Reskrim Polres Bogor melalui kegiatan penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya di tengah pandemic Covid-19 ini. Tersangka RD ditangkap karena menyebarkan berita HOAX di situs jejaring sosial Facebook dengan konten yang berisikan tulisan “ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DIKENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER”. (BAP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here