Cibinong, Polres Bogor-Proses kasus penganiayaan yang menimpa driver Ojek Online berlangsung cepat (26/05/2020).
Kejadian yang diketahui terjadi pada hari Senin malam (25/05) di wilayah Parung, yang mengakibatkan korban seorang driver ojek online dengan inisial WBL (Pria, 41 tahun) mengalami luka-luka pada wajah, karena adanya kesalahpahaman cekcok mulut hingga terjadinya penganiayaan berujung pada jalur musyawarah dan mufakat.
Hal ini dilakukan oleh para pihak mengingat momentum Idul Fitri yang tida bisa dilewatkan secara sia-sia. “Alhamdulillah terkait kejadian tindak pidana Penganiayaan Ojek Online di Parung tersebut setelah kami lakukan upaya penyelidikan, para pihak mendapatkan jalan yang lebih baik melalui musyawarah mufakat”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
Proses penyelidikan lanjutan terkait permasalahan ini untuk sementara kami hentikan dulu karena para pihak melakukan langkah musyawarah mufakat, dan terhadap korban/pelapor pun sudah mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny. (BAP).