Pakta Integritas

Penerapan penandatanganan pakta integritas dalam penyelengaraan program kerja Kepolisian Resor Bogor merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur Kepolisian sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi.

Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan  pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab dan bermanfaat.

Isi dari Pakta Integritas sbb :

  1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntable dalam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perungang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada anggota Polri/PNS yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Polres Bogor untuk menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang di laporkan.