Kepolisian Resor Bogor melalui Satuan Lalu Lintas, memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami musibah kehilangan STNK dan BPKB melalui proses duplikat.
Kegiatan ini diatur oleh Peraturan Kapolri nomor 05 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor
Selengkapnya simak ketentuan berikut ini :