Penerbitan dan Perpanjangan SIM

Kepolisian Resor Bogor melalui Satuan lalu Lintas, menyelenggarakan kegiatan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik itu berupa SIM sepeda motor (SIM C), SIM Mobil (SIM A), SIM kendaraan besar atau SIM kendaraan pengangkut  (SIM BI dan BII) dan SIM bagi penyandang disabilitas (SIM D), yang dibagi kedalam dua penggolongan yakni Pribadi dan Umum.

Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar Online SIM Bogor

Selengkapnya simak persyaratan di bawah ini affordable papers :