Kepolisian Resor Bogor, melalui fungsi Satuan Binmas memberikan pelayanan dalam penerbitan Kartu Tanda Anggota Satpam.
Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Kapolri sebagaimana berikut :
- Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
- Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
- Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.
Juga diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor :
- Skep Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam..
- Skep Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.
- Skep Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.
Selengkapnya simak persyaratan di bawah ini :