Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satpam

Kepolisian Resor Bogor, melalui fungsi Satuan Binmas memberikan pelayanan dalam penerbitan Kartu Tanda Anggota Satpam.

Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Kapolri sebagaimana berikut :

  • Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
  • Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
  • Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.

Juga diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor :

  • Skep Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam..
  • Skep Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.
  • Skep Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.

Selengkapnya simak persyaratan di bawah ini :