Kepolisian Resor Bogor melalui Satuan Intelkam memberikan pelayanan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kegiatan pendaftaran penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini, dapat dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id atau datang langsung ke Satuan Intelkam Polres Bogor.
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Selengkapnya simak persyaratan di bawah ini :
Untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) simak persyaratan di bawah ini :