Pengamanan Obyek Vital

Kepolisian Resor Bogor melalui unit Pam Obvit dibawah Sat Sabhara, memberikan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang pengamanan Obyek Vital. Kegiatan ini turut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital dan Peraturan Kapolri nomor 13 tahun 2017 tentang Pemberian bantuan pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek tertentu.

Selengkapnya simak persyaratan di bawah ini :