Kepolisian Resor Bogor melalui Satuan Intelkam, memberikan pelayanan terhadap penerbitan perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak yang digunakan untuk industri komersil (pertambangan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor : 17 tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Selengkapnya simak persyaratan prosedur penerbitan perizinan pengunaan bahan peledak untuk industri komersial di bawah ini :