Penerbitan Perizinan dan Pengawasan Bahan Peledak Komersial

Kepolisian Resor Bogor melalui Satuan Intelkam, memberikan pelayanan terhadap penerbitan perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak yang digunakan untuk industri komersil (pertambangan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor : 17 tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Selengkapnya simak persyaratan prosedur penerbitan perizinan pengunaan bahan peledak untuk industri komersial di bawah ini :