Polres Babakan Madang mengamankan 5 pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Griya Alam Sentul, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Para pelaku diciduk pada 24 Juli lalu.

Kejadian berawal ketika seorang pelaku berinisial IR bercerita bahwa ia sudah memiliki target pencurian, yakni 1 unit motor Ducati yang ia lihat di iklan jual beli online. Saat itu IR sudah berkomunikasi dengan pemilik untuk melihat motor Ducati tersebut.

“Tanggal 19 Juli sekitar pukul 14.00 WIB IR bersama tersangka lain berinisial KK, HT, FF, dan IA, berangkat dari Garut ke Bogor menggunakan mobil sewaan. Sekitar pukul 20.45 WIB mereka sampai di Bogor, lalu memesan taksi online,” ujar Kapolsek Babakan Madang, AKP Silfia Sukma Roda dalam jumpa pers di Polsek Babakan Madang, Bogor, Rabu (31/7).

Konferensi pers kasus penipuan Dan penggelapan di Polres Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
Sambil menggunakan taksi online, IR menuju rumah korban. Sebelum itu, ia mewanti-wanti sopir taksi online tersebut untuk berpura-pura mengaku sebagai saudaranya bila ada yang bertanya. Sementara 4 pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan mobil sewaan.

“Begitu sampai di rumah korban, 4 tersangka menunggu di dalam mobil tak jauh dari rumah korban sambil mengawasi. Saat di rumah korban, tersangka IR bertemu dengan istri korban dan mengatakan bahwa ingin membeli motor Ducati. Kemudian Tersangka IR meminta untuk test drive atau mencoba motor Ducati milik korban, dan diberikan oleh istri korban,” jelas Silfia.

IR kemudian langsung tancap gas, diikuti 4 pelaku lainnya. Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata IR dan motor Ducati tersebut tak kunjung kembali, sementara sopir taksi online yang disewa IR masih menunggu di rumah korban.

“Karena tersangka IR dan motor Ducati milik korban tak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kepada pihak Polsek Babakan Madang. Kemudian reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan,” ucap Silfia.

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil membekuk komplotan tersebut. Saat penangkapan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 STNK motor merk Ducati dengan nomor polisi B 3003 RDW, 1 unit sepeda motor merk Ducati Monster 850cc tanpa nomor polisi, 1 unit motor Yamaha Nmax 250cc tanpa nomor polisi, 1 unit motor Kawasaki Ninja RN 650cc tanpa nomor polisi, 1 unit motor Kawasaki Ninja 150cc tanpa nomor polisi, 1 unit mobil Nissan Juke, dan 3 unit HP.

Para pelaku sudah 11 kali melakukan aksinya dalam waktu 1 tahun, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutup Silfia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here