Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus tindak pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu dan ganja di wilayah kabupaten Bogor dalam kurun waktu tiga pekan. 23/2/2021
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa 23 tersangka tersebut berhasil diamankan dari total 20 kasus yang di ungkap Satuan Narkoba Polres Bogor. Dari para tersangka yang berhasil di amankan sebanyak dua orang merupakan residivis.
Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersang ialah sabu – sabu sebesar 70,09 gram dan ganja sebesar 0.63 gram. Terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu akan di jerat dengan pasal 114 dan /atau pasal,112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana para tersangka akan diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 Milyar Rupiah, maksimal 10 Milyar Rupiah.”Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,S.H.