Cileungsi, Polres Bogor – Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam, S. H.,S.I.K.,M.M beserta jajaran unit Reskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu di masa PPKM level IV (11/08).

Aksi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung dilapangan oleh unit reskrim yang dipimpin oleh AKP Enjo Sutarjo,M.H pada hari Selasa (10/08). Yang bermodus membelanjakan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

“Kedua Tersangka berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Bogor, beserta barangbukti berupa uang palsu senilai Rp. 1.500.000,-, uang kembalian warung Rp. 330.000,- dan 5 bungkus rokok. Telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia”. Ungkap AKBP Harun,S.I.K.(BAP).

Humas Polres Bogor

Website https://www.polresbogor.com
Instagram @humaspolresbogor
Twitter @polresbogor_
Facebook Fan Page Polres Bogor
Youtube Polres Bogor Official

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here