Cibinong – Dalam waktu satu bulan, Polres Bogor menangkap 38 tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 38 tersangka ini, sebanyak 25 pelaku adalah 5 komplotan pengedar narkoba yang berbeda.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan seluruh pelaku yang diamankan, dari hasil penyelidikan dari 2 September 2019 sampai 10 Oktober 2019, merupakan pengedar dan bandar narkoba. Selain itu, kelima komplotan ini juga menjual obat-obatan keras tanpa izin.
“Dari 38 tersangka tersebut, kita pastikan semuanya sebagai pengedar atau Bandar. Dari 25 pelaku, kita amankan 1/2 kilogram (kg) lebih sabu-sabu, 1,5 kg ganja, dan ribuan butir jenis obat obatan keras,” kata AKBP Joni di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2019).
Joni menjelaskan seluruh pelaku ditangkap di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Sebagian dari pelaku, katanya, ada yang berstatus residivis. Dari penangkapan ini, ada 5 pelaku yang di antaranya perempuan.
“Proses penjualannya ada yang melalui jaringan yang sudah dikenal, termasuk dari kawannya ke kawannya lagi. Komplotan ini tidak menggunakan media sosial (medsos) untuk bertransaksi. Rata-rata sistemnya terputus mereka (pelaku),” tutur Joni.