Cibinong, Polres Bogor-Jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap 15 Kasus Narkoba dan membekuk 19 Tersangka di hari Bhayangkara ke 74 (06/07/2020).
Sejumlah barang bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 Tersangka yang salah satu Pelakunya merupakan anak dibawah umur.
“Pengungkapan kasus Narkoba ini kami lakukan selama periode bulan Juni tahun 2020. Dengan total pengungkapan 15 kasus Psikotropika dan Narkotika, dan berhasil menangkap 19 Tersangka. Para Tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS
Tersangka JJ dan RE berhasil kita tangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/06) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada tanggal (24/06) dengan barangbukti berupa 578 Gram Ganja. Tersangka RY dan HA berhasil di tangkap pada (03/06) di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu-Sabu.
Kemudian tersangka AA berhasil kita tangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/06) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barangbukti berupa 1.165 Gram Ganja. Tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (01/06) dengan barangbukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil di tangkap pada tanggal (05/06) di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.
Lanjut Tersangka GS kita tangkap di Kecamatan Caringin pada (05/06), dengan barangbukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.
Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/06) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/06), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/06), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.
Dan Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06) dengan barangbukti berupa 19,59 Gram Sabu-sabu.
“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam penuturannya pada Press Conference yang dilakukan secara Daring pada (06/07).
“Untuk tindak pidana Narkotika dengan barangbukti Daun Ganja ini, didapat para Pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam Pipa Paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing Pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak Pidana Narkoba yang berhasil kita Ungkap”.
“Kesembilan Belas Tersangka ni tiga orang diantaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama, serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC”
“Lalu dari Sembilan belas Tersangka ini ada salah satu Pelaku anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak”, tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS. (BAP).