Penegakan pelanggaran protokol Kesehatan di massa pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terus di lakukan satgas penanganan Covid19 Kabupaten Bogor pada Selasa (06/07)

Polres Bogor yang tergabung dalam Satgas penangan Covid19 lakukan Penindakan ke sejumlah tempat makan yang melanggar aturan di masa PPKM darurat Jawa-Bali.

Seperti halnya rumah makan HS dan rumah makan B yang berlokasi di jalan raya Bogor – Jakarta di kenakan teguran tertulis dan denda sebesar 5 Juta Rupiah, akibat melayani makan di tempat di massa Pemberlakuan PPKM darurat.

Yoga selaku Kabid Penagakan Sat Pol PP mengungkapkan bahwa penindakan yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Perbup No.61 tahun 2020 Tetang protokol kesehatan dalam pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat aman dan produktif.

Kami himbau kepada seluruh masyarakat ataupun para pelaku usaha dengan di berlakukannya PPKM darurat dalam upaya percepatan penanganan Covid19 ini, untuk kita bersama mentaati segala peraturan yang di berlakukan saat ini, demi kebaikan kita bersama tutupnya Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K, S.H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here