Bogor-Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota, BNN, Dinkes Kota/Kab. Bogor, BPOM dan unsur Sekretariat Daerah Kota/Kab. Bogor, merampungkan formulasi dalam Satuan Tugas (Satgas) Obat ilegal di Hotel Salak The Heritage Bogor hari Kamis (06/02/2020).
Satuan tugas Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau yang disingkat P4GN merupakan sebuah wadah sinergitas pelaksana yang bertujuan dalam rangka pemberantasan narkoba dan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal serta bahan berbahaya seperti obat keras terbatas di Kabupaten dan Kota Bogor.
Satgas P4GN ini diketuai oleh Sekda Pemkot Bogor, yang beranggotakan sebanyak 58 orang dan terdiri dari pihak Kepolisian, Dinkes, BPOM BNN, Pemerintah Kota dan Kabupaten serta satuan tugas pelajar yang ada di Kabupaten dan Kota Bogor.
“Kami menilai pembentukan satgas P4GN ini cukup efektif dalam rangka upaya-upaya preemtif, preventif dan represif terkait penanggulangan Narkoba dan Obat ilegal dengan melibatkan berbagai pihak dan satgas pelajar”, ungkap AKP Andri Alamsyah, S.I.K selaku Kasat Narkoba Polres Bogor yang merangkap sebagai Wakasatgas Gakkum pada Satgas P4GN. (BAP).