SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  • Membawa fotocopy KTP 1 Lembar.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 Lembar
  • Membawa Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar latar/background Merah.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas INAFIS Polres Subang.

Memperpanjang masa berlaku SKCK/Merubah Keperluan SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  • Membawa fotocopy KTP 1 Lembar
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 Lembar.
  • Membawa Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar/background Merah.

Catatan :

• Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• Polsek/Polres menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat
KTP Pemohon berdomisili.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Biaya pembuatan SKCK Baru maupun Perpanjangan adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri untuk selanjutnya disetorkan ke KAS Negara. Legalisir (GRATIS)

Jam Pelayanan :

Senin s.d. Jum`at :

Pendaftaran Mulai Pukul : 08.30 s.d. 12.00 Wib

Sabtu :

Pendaftaran Mulai Pukul : 08.30 s.d. 09.30 Wib