Penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian

Kepolisian Resor Bogor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selaku garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Memberikan pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan alat komunikasi selama 1X24 jam.

Kegiatan pemberian penerbitan Surat Keterangan Kehilangan ini dapat berlaku secara Nasional, dan dapat digunakan dimana saja serta kapan saja dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Untuk Informasi bisa Via Whatsapp klik :

0896-7027-2033

Selengkapnya simak ketentuan di bawah ini :