TERSANGKA PENGANIAYAAN PARUNG PANJANG DIJERAT PASAL BERLAPIS

0
POLRES BOGOR

Parung Panjang,Polres Bogor-Kepolisian Resor Bogor berhasil mengembangkan kasus tindak pidana Penganiayaan yang diketahui terjadi pada (03/05) lalu di Parung Panjang.

Kejadian tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki inisial AA yang bekerja sebagai pedagang Roti Keliling mengungkap tabir baru, pasalnya penganiayaan yang dilakukan Tersangka AA bukan hanya dilakukan terhadap istri sirinya SM melainkan dilakukan juga terhadap seorang wanita inisial ND hingga mengakibatkan kematian dan di makamkan tepat di halaman belakang rumah kontrakan Tersangka.

“Pada tanggal (06/05) kemarin kami bersama tim Forensik RS. Polri telah melakukan penggalian jenazah korban ND di halaman belakang rumah kontrakan Tersangka, dan melakukan pemeriksaan forensik untuk mendapatkan visum penyebab kematiannya korban dengan inisial ND ini. Hasil Visum menunjukan bahwa pada korban ini terdapat adanya resapan darah pada otak bagian kiri, diduga kematian wanita lain di rumah kontrakan Tersangka inisial AA akibat  adanya kekerasan benda tumpul pada Kepala yang mengakibatkan pendarahan otak”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Dalam kasus ini kami kenakan pasal berlapis kepada Tersangka AA yaitu Pasal 333 ayat (2) juncto Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan pasal 357 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 340 KUHP. (BAP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here