Polisi RW Polres Bogor

Kami Hadir & Siap Melayani
Laporkan Kepada Kami Jika Terjadi Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Implementasi dari program Polisi RW ini adalah menempatkan satu polisi untuk satu RW. Namun, personel polisi yang bertugas pada program ini di luar dari anggota Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing kecamatan dan kelurahan.

Polisi RW bertugas melayani aduan masyarakat di tingkat Rukun Warga. Jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait kejahatan dan tindak kriminalitas dapat langsung melapor kepada Polisi RW yang ada di lingkungannya.

Polisi yang bertugas di RW tersebut menjadi penanggungjawab atas keamanan di wilayahnya. Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.

DEFINISI: Polisi RW adalah anggota Polri yang disiapkan dan ditugaskan di wilayah RW dan sejenisnya untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.

TARGET IMPACT: Terciptanya Kamtibmas pada lingkungan RW dan sejenisnya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.

LATAR BELAKANG

  1. Polisi senantiasa menempatkan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak karena mampu menjangkau hingga titik terkecil di lapisan masyarakat.
  2. Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator pada Februari hingga Maret 2023, 96.2% masyarakat setuju dengan keberadaan Bhabinkamtibmas. Sementara itu pada survei Charta Politika Maret 2023, 71.5% masyarakat puas terhadap kinerja Bhabinkamtibmas dalam membangun komunikasi publik yang baik.
  3. Jumlah total personel Bhabinkamtibmas saat ini adalah 38.593 personel dimana hanya menjangkau 46.4% dari total Desa/Keluarahan di Indonesia dengan jumlah total 83.147.
  4. Dalam rangka mendukung program 1 Bhabinkamtibmas 1 Desa/Kelurahan, Polri mengembangkan Program Polisi RW.
  5. Polri akan menempatkan personel dari berbagai fungsi kepolisian di setiap RW untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dimana penempatan personel diupayakan berdekatan dengan lokasi tempat tinggal.
  6. Polisi RW diharakan mampu meningkatkan interaksi antara polisi dengan masyarakat untuk memecahkan permasalahan sosial secara bersama di lingkungan RW. Polisi RW diharapkan mampu mengcover keterbatasan jumlah personel Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan Kamtibmas dan memperkuat pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian.

 TUGAS POLISI RW

  1. Bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
  2. Bersama dengan masyarakat mengatasi masalah sosial dengan tindakan preventif dan preemtif sehingga tidak menjadi masalah hukum atau mengganggu Kamtibmas .
  3. Mendukung fungsi kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan Polisi masyarakat di setiap wilayah. 

GEOGRAFI / DEMOGRAFI KABUPATEN BOGOR

  • Luas Wilayah (Kab. Bogor : 2988,3804 Km2 / Wil Res Bogor : 2.284,43 Km2
  • Batas Wilayah Hukum:
  • Utara = DKI Jakarta – Depok
  • Selatan = Sukabumi
  • Barat = Lebak Banten
  • Timur = Purwakarta
  • Barat Daya = Tanggerang
  • Timur Laut = Bekasi
  • Tenggara = Cianjur
  • Jumlah Penduduk Kab. Bogor : 132.355 jiwa
  • Unsur Pemerintah TNI/ Polri
  • Bogor terdiri dari 40 Kecamatan (38 Kecamatan wilkum Polres Bogor – 2 Kecamatan wilkum Polres Depok Polda Metro)
  • Jumlah Desa/ Kelurahan : 416 Desa , 19 Kelurahan
  • Wilkum Polres Bogor : 18 Kelurahan, 401 Desa
  • Wilkum Polres Depok : 1 Kelurahan, 15 Desa
  • – Jumlah RT : 14.951, Jumlah RW : 3.639
  • Jumlah Polsek : 32 Polsek wilkum Polres Bogor