Dalam Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

0

Pengungkapan berhasil di lakukan Polres Bogor terhadap para pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Di wilayah Kabupaten Bogor, Yang mana dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor Brasil Mengungkap sebanyak 18 tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.H Dalam konversi persnya yang digelar pada Jumat 3 November 2023 mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut Satnarkoba pas Bogor berhasil mengamankan Sebanyak 21 laku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dan dari 21 orang pelaku Tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan tital barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan framasi sebanyak 5.489 butir, dan miras 800 botol.

Yang mana dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi yang Para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat , yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Atas perbuatannya Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, jelas Kabag Ops Polres Bogor Kompol Kompol Adhimas Sriyono Putra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here