Sat Narkoba Polres Bogor bersama Instansi Terkait Gelar Sidak Pengecekan Obat Sirup Anak Berbahaya di Pasaran

0

Sat Narkoba Polres Bogor bersama Kemenkes, Apoteker Indonesia dan kabupaten Bogor serta Loka POM menggelar sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor Pada Rabu (26/10) dalam upaya pencegahan penjualan obat sirup berbahaya yang telah di larang BPOM.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K yang memimpin jalannya sidak ke sejumlah apotek dan toko obat tersebut melakukan pengecekan terkait penjualan obat-obat sirup yang telah dilarang diperjual belikan di pasar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

AKP Muhammad Ilham Mengatakan bahwa dalam pengecekan yang kami lakukan bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia dan Kabupaten Bogor serta Loka POM bertujuan ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia agar sementara tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang oleh kementerian kesehatan, dan Kami hadir disini untuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut tidak lagi di pasarkan ataupun diperjual belikan.

Kehadiran kami disini juga sekaligus memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik toko secara lisan maupun tertulis Agar sirup yang sudah dilarang telah dipisahkan dan tidak diperjual belikan. nantinya obat-obat yang di larang edar tersebut pun akan dikembalikan kepada pihak produsen. Dalam pengecekan yang kita lakukan tadi tidak kita dapati obat-obatan yang di larang tersebut diperjual belikan, ungkapnya.

Koordinator pemeriksaan laka BPOM Idham Affandi menjelaskan bahwa bagi apotek dan toko obat yang masih menjual obat sirup anak yang dilarang edar dapat dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan di mana bisa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here