Sebanyak 23 orang tersangka pengedar dan penyalah guna narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor, mereka ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 70,09 gram dan ganja seberat 0,63 gram.

Dari 23 orang tersangka, dua orang merupakan residivis dengan kasus yang sama, mereka baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Cibinong pada Tahun 2019 dan 2020 lalu.

“Dari 23 orang tersangka, 2 orang diantaranya merupakan resedivis kasus yang sama dimana mereka ditangkap pada Tahun 2017 lalu oleh Sat Narkoba Polres Bogor dan telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dan 3 tahun. Mereka kami tangkap karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa, (23/2).

Dia menerangkan kedua orang resedivis ditangkap di wilayah Kecamatan Citeureup dengan barang bukti sabu seberat 3 gram dan 1,84 gram dimana bandar besar keduanya merupakan sosok yang berbeda.

“Dua orang Bandar besar yang memasok narkotika jenis sabu ke resedivis tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, dua orang tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Mantan Kapolres Lamongan ini menuturkan para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dijerat dengan pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan pasal dan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diatas mereka para pengedar narkotika terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milyar,” tutur AKBP Harun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here